Perbedaan akuisisi, marger dan konsolidasi
Akuisisi adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroan untuk mengambil alih saham
perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Merger yaitu
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Konsolidasi yaitu perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena berakhir karena hukum.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan