Akuntansi Forensik
Definisi
akuntansi forensik menurut Hopwood et al (2008 : 3) yaitu “forensic
accounting is the application of investigative and analytical skills for the
purpose of resolving financial issues in a manner that meets standards required
by courts of law.” Dengan terjemahan sebagai berikut, akuntansi forensik
adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk menyelesaikan
masalah-masalah keuangan melalui cara-cara yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh pengadilan dan hukum.
Menurut
Tuanakotta (2010 : 4) akuntansi forensik ialah “penerapan disiplin akuntansi
dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum
di dalam atau di luar pengadilan”.
Menurut
Bologna dan Lindquist yang dikutip dalam Crumbley dan Apostolou (2002 : 17)
mendefenisikan akuntansi forensik sebagai “forensic and investigative
accounting is the application of financial skills and an investigative
mentality to unresolved issues, conducted within the context of the rules of
evidence”. Dengan terjemahan sebagai berikut, akuntansi forensik dan
investigasi adalah aplikasi kecakapan finansial dan sebuah mentalitas
penyelidikan terhadap isu-isu yang tak terpecahkan, yang dijalankan dalam
konteks rules of evidence”.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka dapat disimpulkan akuntansi forensik merupakan suatu
aplikasi akuntansi yang digunakan untuk tujuan forensik atau pemeriksaan untuk
menyelesaikan hukum didalam atau diluar pengadilan.
Audit Investigasi
Audit investigasi adalah suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk
mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan
pendekatan, prosedur, dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu
penyelidikan atau penyidikan terhadap sesuatu.
Menurut
pendapat Karni (2000 : 4) tentang audit investigasi adalah audit ketaatan
bertujuan untuk mengetahui apakah seorang klien telah melaksanakan prosedur
atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otorisasi lebih
tinggi.
Dalam
audit investigasi, ketentuan yang harus ditaati sangat luas, tidak hanya kebijakan
manajemen, auditor investigasi sampai dengan hukum formal, hukum material dan
lain-lain. Untuk itu, audit investigasi tidak hanya cukup untuk menguasai
bidang ekonomi, tetapi juga mengerti tentang hukum yang berlaku.
Karena
tujuan audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap
kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan
didala audit investigative relatif
berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan didalam audit
keuangan, audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu lainnya.
Dalam
audit investigasi, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/indikasi
akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan
diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan
mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang
harus dikumpulkan terlebih dahulu.
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan