Audit Laporan Keuangan VS Fraud Examination
Audit laporan keuangan adalah
audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut. Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh
auditor dalam mengomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang
kesimpulan atas laporan keunagan yang diaudit. dalam menerbitkan laporan audit
auditor harus memenuhi 4 standar pelaporan yang di terapkan dalam standar
auditing yang berlaku umum.
Keterlibatan audit yang independen akan memberikan manfaat-manfaat antara lain, menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan dan laporan keuangan lain yang harus diserahkan kepada bagian tertentu seperti pemerintah. Fraud Examination mencakup pengumpulan dokumen dan barang bukti dari tindak pidana Fraud, interview para saksi dan orang-orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Fraud, investigasi dan penulisan laporan hasil investigasi, mengkomfirmasi dan menjadi saksi kebenaran dan keabsahan dari penemuan barang bukti, dan membantu setiap upaya pendeteksian dan pencegahan tindak pidana Fraud yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau oleh petugas yang berwenang lainnya.
Fraud examination dan Auditing
memiliki hubungan yang sinergis, tetapi tetap keduanya tidak merupakan hal yang
sama. Hal ini dikarenakan beragam bentuk Fraud/penipuan yang umumnya terjadi di
lingkungan pekerjaan adalah berupa kejahatan finansial yang mensyaratkan metode
khusus yang lebih dari sekedar review dari data dan dokumen finansial semata.
Untuk inilah maka Fraud examination mengambil peran. Fraud examination mencakup
hal-hal yang lebih luas dan teknik yang lebih advance seperti interview,
analisis data dan statement keuangan, penelusuran dan pencarian data
publik (public records), dan pemeriksaan
dokumen secara forensik (yang disahkan hukum dan peradilan).
1.
Waktu/Timing
Auditing:
Auditing dilakukan secara berkala dan teratur setiap tahunnya.
Fraud Examination: Dilakukan tidak
secara berkala dan hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi
penyimpangan/penipuan/kecurangan.
2.
Cakupan/Scope
Auditing: Cakupan Auditing adalah pemeriksaan data dan dokumen keuangan secara umum.
Fraud Examination:
Fraud Examination dilakukan untuk menangani tindak pidana dan penyimpangan
finansial tertentu.
3.
Tujuan/Objective
Auditing: Secara umum, auditing
dilakukan dengan pemberian “opini” tertulis oleh auditor terhadap data dan
dokumen keuangan serta hal-hal terkait lainnya. Hasil pemeriksaan Auditor
inilah yang kemudian dijadikan acuan dan pedoman oleh para investor, sebagai
contoh, untuk menanam sahamnya di perusahaan public tertentu.
Fraud Examination: Fraud
Examination dilakukan untuk menguji dan memastikan apakah Fraud memang
benar-benar terjadi di sebuah entiti atau perusahaan, dan mengungkap para
pelakunya disertai barang bukti yang sah dan otentik.
4.
Metodologi/Methodology
Auditing: Auditing pada umumnya dilakukan dengan memeriksa dan me-review data dan dokumen keuangan (finansial data).
Fraud Examination:
Fraud Examination dilakukan dengan (1) pemeriksaan dan review data/dokumen; (2)
pengumpulan, penelusuran, dan pemeriksaan non-data/dokumen atau non-finansial
seperti pemeriksaan data publik (misal: data keluarga, pencatatan sipil,
catatan berobat di rumah sakit, data dari kepolisian, dst); (3)interviews dan
investigasi.
5.
Praduga/Presumption
Auditing: Auditor disyaratkan untuk
memiliki professional skepticism (Anggapan dan sikap yang open-minded yang
menganggp bahwa tidak ada seorangpun yang 100% jujur dan tidak seorangpun yang
100% TIDAK jujur).
Fraud Examination: Fraud Examiner
mengungkap suatu dugaan tindak pidana Fraud dengan bukti yang cukup dan kuat
sehingga bisa memutuskan apakah Fraud benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
(Bukti yang kuat untuk mendukung atau mematahkan dugaan Fraud).
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan