UU No. 23/2014 daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep tipologi pemerintahan.

 

UU No. 23/2014  daerah otonom dan wilayah administrasi yang dibentuk dengan konsep tipologi pemerintahan.

 

Dalam  UU No. 23 Thn 2014 daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan dan  kepentingan  masyarakat    setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan wilayah administrasi wilayah   kerja   perangkat Pemerintah   Pusat    termasuk    gubernur    sebagai    wakil Pemerintah    Pusat    untuk    menyelenggarakan   Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota dalam   melaksanakan   urusan   pemerintahan   umum   di Daerah. Dalam hal pembagian wilayah negara dibagi atas daerah provinsi yang selanjutnya dibagi atas wilayah daerah kabupaten dan kota kemudian daerah kabupatern dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas desa dan kelurahan yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah. Daerah   provinsi   selain   berstatus   sebagai   Daerah   juga merupakan  Wilayah  Administratif  yang  menjadi  wilayah kerja  bagi  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  dan wilayah   kerja   bagi   gubernur   dalam   menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah  kabupaten/kota  selain  berstatus  sebagai  Daerah juga   merupakan   Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  umum  di  wilayah  Daerah  kabupaten/kota. Dalam hal kekuasaan pemerintah   Presiden  Republik  Indonesia merupakan  pemegang     kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan Pemerintahan diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. Presiden dibantu oleh menteri   yang   menyelenggarakan   Urusan   Pemerintahan tertentu.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan

Lebih baru Lebih lama