UU No. 23/2014 daerah otonom dan wilayah administrasi yang
dibentuk dengan konsep tipologi pemerintahan.
Dalam UU No. 23 Thn 2014 daerah otonom yaitu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan wilayah administrasi
wilayah kerja
perangkat Pemerintah Pusat
termasuk gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota
dalam melaksanakan urusan
pemerintahan umum di Daerah. Dalam hal pembagian wilayah
negara dibagi atas daerah provinsi yang selanjutnya dibagi atas wilayah daerah
kabupaten dan kota kemudian daerah kabupatern dibagi atas kecamatan dan
kecamatan dibagi atas desa dan kelurahan yang masing-masing mempunyai
pemerintah daerah. Daerah provinsi selain
berstatus sebagai Daerah
juga merupakan Wilayah Administratif
yang menjadi wilayah kerja
bagi gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
dan wilayah kerja bagi
gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di
wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota selain
berstatus sebagai Daerah juga
merupakan Wilayah Administratif
yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di
wilayah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal kekuasaan
pemerintah Presiden Republik
Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan
Pemerintahan diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. Presiden dibantu
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan tertentu.