REVIEW JURNAL : STANDAR PELAYANAN PUBLIC DI ERA TRANSISI NEW NORMAL

 

REVIEW JURNAL : STANDAR PELAYANAN PUBLIC DI ERA TRANSISI NEW NORMAL

 

 

Judul

Standar pelayanan public di era transisi new normal

Nama jurnal

Jurnal ilmiah ilmu sosial dan ilmu politik

Volume dan halaman

10 nomor 2 dan 151-163

Tahun

2020

Penulis

Abd, Rohman, Dewi Citra Larasati

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui apakah dengan adanya covid-19 pelayanan publik pada bapenda kota malang di tahun 2020 mematuhi protol kesehatan. 

masalah yang terjadi ialah Perubahan nomenklatur Badan Pelayanan Pajak Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di awal tahun 2020, menyebabkan bertambahnya beban kerja yang harus dijalankan. Demikian juga saat pandemi covid-19 muncul menuntut Bapenda harus baradaptasi dengan tatanan new normal. Dimana Bapenda harus memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Metode yang digunakan yaitu dengan Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, teknik pengumpulan data dengan interview, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.

Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapenda Kota malang telah menjalankan standart pelayanan dengan menggunakan protokol kesehatan. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah pegawai yang bertugas di loket pelayanan, mengalihkan pelayanan pelaporan serta konsultasi pajak melalui online, masyarakat dibebaskan dari biaya dalam mengakses pelayanan, menyediakan informasi produk layanan dalam bentuk buku atau menanyakan langsung kepada petugas yang ada di ruang tunggu, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan sesuai protokol kesehatan serta menempatkan petugas di lokat pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan kurangnya kesadaran wajib pajak yang membutuhkan pelayanan dalam mentaati protokol kesehatan.

Kata kunci

Standart Pelayanan; Manajemen Pelayanan; New Normal

Masalah

Pemerintah kota Malang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) satu kali putaran saja, selanjutnya pemerintah kota Malang mulai menerapkan masa transisi menuju new normal atau adaptasi tatanan kehidupan baru. Masa transisi ini, bukanlah masa yang mudah untuk dijalani. Karena Pemkot Malang harus bekerja ekstra keras memenuhi sarana dan prasarana yang berhubungan dengan protokol kesehatan. Baik yang ada di Kantor Pemerintahan maupun di sarana umum. Beberapa angaran mengalami pemangkasan dan dialokasikan (realokasi dan refocusing) untuk penanganan pandemi ini. Selain itu, Pemkot Malang juga harus berhadapan dengan mindset masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan. Padahal masa transisi ini yang terpenting adalah pemahaman masyarakat terhadap esensi bahwa pada new normal ini merupakan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan disiplin. Namun faktanya, mindset masyarakat berbeda dengan apa yang diharapkan. Masyarakat secara umum masih beranggapan bahwa new normal semua sudah normal seperti sedia kala. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang terutama ketika masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi, pelayanan barang publik maupun jasa publik datang ke kantor/dinas/badan di lingkungan Pemkot Malang. Pemkot Malang harus tetap memberikan pelayanan prima namun tidak mengesampingkan protokol kesehatan sekaligus harus mampu mengedukasi masyarakat dan merubah mindset yang salah tersebut.

Tujuan penelitian

Untuk mengetahui adanya standar pelayanan publik di era transisi new normal yang dilakukan oleh Bapenda Kota Malang mengalami relaksasi untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Tinjuan pustaka

Bapenda Kota Malang dengan nomenklatur baru mempunyai tugas pokok dan fungsi yang semakin berat. Bapenda dituntut mampu melahirkan inovasi-inovasi terutama dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi pelaksana pelayanan publik dan para pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya. Standar pelayanan juga diperlukan dalam upaya menilai efektivitas pelayanan yang diberikan oleh Bapenda Kota Malang serta mengukur kepuasan masyarakat saat mengakses pelayanan. Penilaian itulah yang kemudian bisa dijadikan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar penyelenggaraannya semakin berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur. Sekurang-kurangnya Standar pelayanan tersebut wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan sehingga diketahui oleh masyarakat luas yang mengakses pelayanan. Berikut ini komponen wajib standar pelayanan yang harus ada pada unit manajemen pelayanan publik: Prosedur Pelayanan dan Jangka Waktu Layanan, adalah tata cara yang dibakukan oleh pemberi pelayanan terhadap penerima pelayanan publik. Prosedur pelayanan adalah proses yang harus dijalani seorang pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan. Bapenda Kota Malang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya memberikan layanan pajak daerah meliputi : a) pendataan obyek dan wajib pajak di kota Malang, b) monev yang berhubungan dengan objek pajak di kota Malang, c) penerimaan dan pendistribusian formulir pendaftaran wajib pajak, d) penerimaan pengajuan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), e) layanan mengenai penetapan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDLB, dan SKPDN, f) pendistribusian SSPD, SPPT dan SKPD kepada Wajib Pajak, g) pemungutan Pajak Daerah dan Pajak Daerah lain sesuai ketentuan Daerah, h) layanan tentang permohonan pengurangan dan penundaaan denda Pajak Daerah, i) layanan keberatan atas ketetapan besaran Pajak Daerah, j) Layanan untuk pemungutan dan penagihan Pajak Daerah, k) penerimaan pengajuan keberatan/perubahan/mutasi Pajak Daerah dari Wajib Pajak, l) layanan penyelesaian sengketa Pajak Daerah atau Pajak Daerah lainnya, m) layanan data dan informasi potensi Wajib Pajak Daerah.

Metode penelitian

Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dalam untuk mengurai permasalahan yang ada. Dengan melakukan pendekatan studi kasus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang, peneliti ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan manajemen pelayanan di masa pandemi covid-19. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, peneliti melakukan pengumpulan data melalui interview dan pengumpulan data melalui dokumen. Peneliti melakukan interview dengan beberapa informan tanpa menggunakan interview guide, sehingga interview yang dilakukan bersifat bebas. Dengan interview yang bersifat bebas ini, peneliti bisa mendapatkan informasi dan data sebanyak-banyaknya karena penelitian yang dilakukan ini tergolong masih baru. Selain melakukan interview, peneliti juga melakukan sinkronisasi dengan dokumen yang ada di Bapenda seperti foto, laporan, grafik, serta sumbersumber berita yang ada di media online. Setelah memperoleh data melalui interview dengan

Hasil pembahasan

Sebelum pandemi terjadi, sarana dan prasarana di Bapenda Kota Malang sudah terbilang sesuai dengan standar pelayanan. Sehingga ketika pandemi terjadi dan adanya transisi menuju new normal. Bapenda tinggal menyesuaikan dengan protokol kesehatan yangada. Seperti penambahan wastafel, penyediaan handsanitizer, bilik SiCo, thermalgun (alat tembak suhu tubuh), zona anakpun tidak digunakan dan kursi ruang tunggu diletakkan di luar dengan memperhatikan penerapan physical distancing. Penyemprotan disinfektan dilakukan sehari dua kali yaitu sebelum pelayanan dibuka dan setelah pelayanan selesai. Hal ini sebagai bentuk kenyamanan pelayanan tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar pelayanan publik di era transisi new normal yang dilakukan oleh Bapenda Kota Malang mengalami relaksasi untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan. 1) Prosedur Pelayanan dan Jangka Waktu Layanan, dilakukan dengan mengurangi pegawai yang bertugas di loket pelayanan dan mengalihkan pelayanan pelaporan serta konsultasi pajak melalui online, 2) Masyarakat tidak dipungut biaya dalam mengakases pelayanan, 3) Produk layanan telah tersedia dalam bentuk buku atau menanyakan langsung kepada petugas yang ada di ruang tunggu, 4) Sarana dan Prasarana untuk kesiapan pelayanan dengan protokol kesehatan telah dipenuhi dan 5) Petugas di bagian loket juga dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja dalam melayaniwajib pajak. Sedangkan permasalahan yang dihadapi Bapenda adalah pada kesadaran wajib pajak untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

 

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan

Lebih baru Lebih lama