Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi dalam tiga fungsi dan bidang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dimana ketiganya memeliki fungsi yang berbeda namun saling berhubungan satu sama lain. Dalam perkembangannya pembagian kekuasaan ini terpisah hubungannya antara pusat dan daerah berupa pelimpahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang di sebut dengan istilah desentralisasi(Coralie Bryant dan Lause G white 1987)) .
Kemudian
kewenangan ini dijadikan oleh pemerintah daerah sebagai acuan atau pedoman untuk mengatur daerah otonomnya dalam hal ini kepentingan masyarakat daerah yang berdasarkan
aspirasi masyarakat yang disebut sebagai otonomi daerah Napitupulu (2007:29).
Desentralisasi dan otonomi daerah ini
pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keleluasaan pada daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri baik dari segi politik, ekonomi, manajemen
pemerintah, keamanan, kultural , dan pembangunan.
Di era desentralisasi dan otonomi daerah kewenangan
antara pusat dan daerah memiliki perbedaan dalam mengatur daerah. Artinya
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif pusat dan daerah memiliki tugas
yang berbeda dalam mengelola dan mengatur daerah . Ke tiga lembaga ini memiliki
wewenang masing – masing dalam mengelola mengatur daerah.
Dimana
menurut pasal 9 (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat meliputi: Politik Luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter,
fiskal nasional, dan agama. politik luar negri misalnya mengangkat penjabat
diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional,
mntapkan kebijakan luar negri,melakukan perjanjian dengan negara
lain,menetapkan kebijakan perdagangan luar negri dll. Pertahanan keamanan:misalnya
menyatakan perang dan dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara
dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sisitem pertahanan negaradan
persenjataan,peradilan; mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
kemasyaraatan, menetapkan kebijakan
kehakiman,dan keimigrasian, membentuk undang undang, peraturan pemerintah pengganti undang
– undang dan peraturan lainnya,. moneter dan fiscal ; misalnya mencetak uang,
menetapakan kebijakan moneter,Agama; menetapkan hari libur keagamaan, serta
kewenangan di bidang lain.
Sementara
itu kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan peayanan dasar yaitu:
pendidikan, kesehatan,pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan
kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
serta sosial, pembuatan peraturan daerah. Sedangkan menurut rondinel dan chema (1983)
menyatakan ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat
mendesentralisasikan kekuasaan kepada daerah yaitu; Dari segi politik,
desentralisasi dimaksudkan unutk mengikut sertakan masyarakat dalam pngambilan
kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik
dan kebijakan nasional malalui pembangunan pross demokrasi di lapisan bawah.
Dari
segi manajemen peerinah,desentralisasi dapat meeningkatkan efektifitas,
efisiensi, dan akuntabilitas publik, terutama dalam penyediaan pelayanan publik,Dari
segi kultural, desentralisasi di maksudkan untuk memperhatikan kekhususan,
keistimewaan atau kekontektualitas suatu daerah seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan ataupun latar belakang sejarahnya.Dari segi
percepatan pembangunan, desentralisasi dapatmeningkatkan persaingan antardaerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah
lokal untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Selanjutnya
ada beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah yaitu: meengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah, mengurangi kesewenang - wenangan
dari pemerintah pusat, dan pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota mampu melihat
persoalan /kebutuhan yang mendasar pada daerahnya masing – masing untuk menjadi
prioritas dalam menghadapi masalah mendesak yang membutuhkan tindakan yang
cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat,
akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat
yang dilayani. Disamping kebaikan tersebut otonomi daeerah juga mengandung
kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain: pemerintah
daerah yang mengatur daerahnya dengan menetapkan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga
berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah, karena sulit untuk dikontrol oleh
pemerintah di tingkat pusat, maka besar peluangnya untuk munculnya raja – raja
kecil yang berpotensi terjadinya disentegrasi bangsa,khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya paham kedaerahan, dan dalam
penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit
untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Kebijakan
otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dilihat sangat penting, terutama
untuk menjamin agarproses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik –
sebaiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya sangat dirasakan oleh
daerah - daerah besarnya jurang ketidak adilan struktural yang
tercipta dalam hubungan pusat dan daerah.untuk menjamin perasaan diberlukan
tidak adil muncul diberbagai daerah di Indonesia tidak makin meluas dan terus
meningkta pada gilirannya akan sangat
mebmbahayakan integrasi nasional , maka kebijakan otonomi daerah ini di nilai
mutlak harus di terapkan dalam waktu yang secepat cepatnya sesuai dengan
tingkat kesiapan daerah itu sendiri.
Pembagian
kekuasaan di era desentralisasi dan otonomi daerah menyebabkan wewenang
pusat dan daerah dalam mengatur daerah memiliki perbedaan artinya lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif pusat dan daerah memiliki kewenangan yang berbeda
dalam mengelola daerah tentunya perbedaan ini berdampak baik bagi daerah dengan
adanya desentralisasi dan otonomi daerah dinggap sangat akomodatif dan ideal,
karena dapat menjawab tuntutan pemerataan, pembangunan sosial ekonomi, penyelengaraan pemerinta dan
pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif, sebab menjamin penanganan
tuntutan masyarakat secara veriatif dan cepat kemudian kebijakan otonomi daerah
dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari
atas kebawah , tetapi juga diwujudkan
atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintah
daerah sendiri, sehingga mampu menbagun daerahnya menjadi lebih baik lagi.
Referensi:
Carolie Bryant & Louise G White (1982).Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Jakarta:LP3ES.
Napitupulu, Paimin, 2007. Menakar Urgensi Otonomi Daerah, Solusi
Atas Ancaman Disintegrasi, Bandung: Alumni.
Kaho
Josef Riwu. 2010. Prospek Otonomi
Daerahdi Negara Republik Indonesia.Jakarta; PT. Garafindo Persada.
Pemerintah
republik Indonesia ( 2014). Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah. Dahara Prize, semarang.
https://journal.uny.ac.id/index.php/efisiensi/article/view/3803/3279
http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5767/3090