PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH DI ERA DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

 

Pembagian kekuasaan di Indonesia  dibagi dalam tiga fungsi dan bidang  yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Dimana ketiganya memeliki fungsi yang berbeda namun saling berhubungan satu sama lain. Dalam perkembangannya pembagian kekuasaan ini terpisah  hubungannya  antara pusat dan daerah berupa  pelimpahan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang di sebut dengan istilah desentralisasi(Coralie Bryant dan Lause G white 1987)) .


Kemudian kewenangan ini dijadikan oleh pemerintah daerah  sebagai acuan  atau pedoman  untuk mengatur daerah otonomnya dalam hal ini  kepentingan masyarakat daerah yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang disebut sebagai otonomi daerah Napitupulu (2007:29). Desentralisasi dan otonomi daerah  ini pada dasarnya  bertujuan untuk  memberikan keleluasaan pada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri baik dari segi politik, ekonomi, manajemen pemerintah, keamanan, kultural , dan pembangunan. 

 
Di era desentralisasi dan otonomi daerah kewenangan antara pusat dan daerah memiliki perbedaan dalam mengatur daerah. Artinya lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif pusat dan daerah memiliki tugas yang berbeda dalam mengelola dan mengatur daerah . Ke tiga lembaga ini memiliki wewenang masing – masing dalam mengelola mengatur daerah.


Dimana menurut pasal 9 (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi: Politik Luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. politik luar negri misalnya mengangkat penjabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional, mntapkan kebijakan luar negri,melakukan perjanjian dengan negara lain,menetapkan kebijakan perdagangan luar negri dll. Pertahanan keamanan:misalnya menyatakan perang dan dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sisitem pertahanan negaradan persenjataan,peradilan; mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyaraatan, menetapkan kebijakan  kehakiman,dan keimigrasian, membentuk undang  undang, peraturan pemerintah pengganti undang – undang dan peraturan lainnya,. moneter dan fiscal ; misalnya mencetak uang, menetapakan kebijakan moneter,Agama; menetapkan hari libur keagamaan, serta kewenangan di bidang lain.


Sementara itu kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan peayanan dasar yaitu: pendidikan, kesehatan,pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial, pembuatan peraturan daerah. Sedangkan menurut rondinel dan  chema (1983)  menyatakan ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada daerah yaitu; Dari segi politik, desentralisasi dimaksudkan unutk mengikut sertakan masyarakat dalam pngambilan kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional malalui pembangunan pross demokrasi di lapisan bawah.


Dari segi manajemen peerinah,desentralisasi dapat meeningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik, terutama dalam penyediaan pelayanan publik,Dari segi kultural, desentralisasi di maksudkan untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan atau kekontektualitas suatu daerah seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan ataupun latar belakang sejarahnya.Dari segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapatmeningkatkan persaingan antardaerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah lokal untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Selanjutnya ada beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah yaitu: meengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah, mengurangi kesewenang - wenangan dari pemerintah pusat, dan pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota mampu melihat persoalan /kebutuhan yang mendasar pada daerahnya masing – masing untuk menjadi prioritas dalam menghadapi masalah mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat, akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani. Disamping kebaikan tersebut otonomi daeerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain: pemerintah daerah yang mengatur daerahnya dengan menetapkan perda yang bertentangan  dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah, karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat, maka besar peluangnya untuk munculnya raja – raja kecil yang berpotensi terjadinya disentegrasi bangsa,khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya paham kedaerahan, dan dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.


Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dilihat sangat penting, terutama untuk menjamin agarproses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik – sebaiknya. Karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah  - daerah  besarnya jurang ketidak adilan struktural yang tercipta dalam hubungan pusat dan daerah.untuk menjamin perasaan diberlukan tidak adil muncul diberbagai daerah di Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkta pada  gilirannya akan sangat mebmbahayakan integrasi nasional , maka kebijakan otonomi daerah ini di nilai mutlak harus di terapkan dalam waktu yang secepat cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah itu sendiri.


Pembagian  kekuasaan di era desentralisasi dan otonomi daerah menyebabkan wewenang pusat dan daerah dalam mengatur daerah memiliki perbedaan artinya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif pusat dan daerah memiliki kewenangan yang berbeda dalam mengelola daerah tentunya perbedaan ini berdampak baik bagi daerah dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah dinggap sangat akomodatif dan ideal, karena dapat menjawab tuntutan pemerataan, pembangunan sosial  ekonomi, penyelengaraan pemerinta dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif, sebab menjamin penanganan tuntutan masyarakat secara veriatif dan cepat kemudian kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas kebawah , tetapi 
juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandirian pemerintah daerah sendiri, sehingga mampu menbagun daerahnya menjadi lebih baik lagi.
 

 

Referensi:

Carolie Bryant  & Louise G White (1982).Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Jakarta:LP3ES.

Napitupulu, Paimin, 2007. Menakar Urgensi Otonomi Daerah, Solusi Atas Ancaman Disintegrasi, Bandung: Alumni.

Kaho Josef Riwu. 2010. Prospek Otonomi Daerahdi Negara Republik Indonesia.Jakarta; PT. Garafindo Persada.

Pemerintah republik Indonesia ( 2014). Undang  - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dahara Prize, semarang.

https://journal.uny.ac.id/index.php/efisiensi/article/view/3803/3279

http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5767/3090

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Sopan dan sesuai Pembahasan

Lebih baru Lebih lama