Pengertian Pajak, Ruang Lingkup Pajak, Jenis Jenis Pajak, dan Syarat Pajak
Wednesday, 7 August 2019
Pengertian dan Ruang Lingkup Pajak
Dalam
kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun pengertian yang
sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2007
tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian
tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak:
1. Dipungut
oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupa uang
yang dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
manfaat tertentu bagi seseorang.
2. Dipungut/dipotong
berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung dan
dapat ditunjuk.
4. Diperuntukkan
bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
Disamping
pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutan lain, yaitu
retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.
1. Retribusi
adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan dan memperoleh jasa
timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiket masuk objek
wisata.
2. Sumbangan
ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yang ditujukan kepada
golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula contoh:
sumbangan bencana alam
3. Bea
adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa
lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama.
4. Cukai
adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang dan hanya pada golongan tertentu dan
yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal balik secara langsung. Contoh:
cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris), cukai etil
alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi
penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi
pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Pemungutan
pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai
dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan
harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara
umum dan merata, serta disesusikan dengan kemampuan masing-masing, sedang adil
dalam pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
·
Pemungutan
pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis)
Di
Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik
bagi negara maupun warganya
·
Tidak
mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan
tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
·
Pemungutan
pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
·
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan yang
sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang undang perpajakan yang
baru.