Pengertian Saham, Jenis Jenis Saham, dan Harga saham
Wednesday, 24 July 2019
Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu surat
berharga yang dikeluarkan dipasar modal. Saham dikeluarkan oleh perusahaan
perserta bursa efek indonesia (BEI) dalam bentuk surat berharga. Perusahaan
yang bergabung dalam bursa efek indonesia disebut Emiten.
Saham adalah surat berharga yang
bertujuan menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang saham memiliki
hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada
pemegang saham lainnya.
Menurut Husnan saham merupakan selembar
kertas yang menunjukkan hak pemodal (yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut)
untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas
tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan
haknya.
Jenis Jenis Saham
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim:
·
Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang
memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan. Bila
terjadi likuidasi, pemegang saham biasa yang mendapatkan prioritas paling akhir
dalam pembagian dividen dari penjualan asset perusahaan. Menurut Siamat
(2004:385), ciri-ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
- § Dividen
dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
- § Memiliki
hak suara (one share one vote).
- § Hak
memperoleh pembagian kekayaan perusahaan paling akhir apabila bangkrut setelah
semua kewajiban perusahaan dilunasi.
·
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham dengan
bagian hasil yang tetap dan apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang
saham preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas
penjualan asset. Saham preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan
saham biasa. Adapun ciri-ciri dari saham preferen menurut Siamat adalah:
- § Memiliki
hak paling dahulu memperoleh deviden.
- § Tidak
memiliki hak suara.
- § Dapat
mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
- § Memiliki
hak pembayaran sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur
apabila perusahaan dilikuidasi.
Ditinjau
dari cara peralihan:
·
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Pada saham atas unjuk tidak tertulis
nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lainnya. Secara hukum, siapapun yang memegang saham ini, maka akan diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
·
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Saham atas nama merupakan saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus
melalui prosedur tertentu. Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang dalam suatu perusahaan.
Ditinjau dari kinerja perdagangan:
·
Blue Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang
memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
·
Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki
kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan
pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan
yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak
suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
· Growth Stocks
Saham-saham dari emiten yang memiliki
pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang
mempunyai reputasi tinggi.
·
Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa
secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai
kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
·
Counter Cyclical Stocks
Saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi
ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan
dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh
penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Harga saham
Selembar saham adalah selembar kertas
yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik saham (berapapun porsinya/jumlahnya)
dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Selembar saham
mempunyai nilai atau harga. Menurut Widoatmodjo (2000:13), harga saham dapat
dibedakan sebagai berikut:
·
Harga Nominal
Harga nominal merupakan harga yang
tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oleh emiten untuk menilai
setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besarnya harga nominal memberikan arti penting
karena deviden yang dibayarkan atas saham biasanya ditetapkan berdasarkan nilai
nominal.
·
Harga Perdana
Harga perdana merupakan harga pada waktu
saham tersebut dicatat di bursa efek dalam rangka penawaran umum penjualan
saham perdana yang disebut dengan IPO (Initial Public Offering). Harga saham
pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan
emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan
dijual kepada masyarakat.
·
Harga pasar
Harga pasar adalah harga jual dari
investor yang satu dengan investor yang lain. Harga ini terjadi setelah saham
tersebut dicatatkan di bursa efek. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten
dan penjamin emisi. Harga inilah yang disebut sebagai harga di pasar sekunder
dan merupakan harga yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya,
karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga
antara investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di
surat kabar atau media lain adalah harga pasar yang tercatat pada waktu penutupan
(closing price) aktivitas di Bursa Efek Indonesia